LEMBAGA SOSIALISASI DAN EDUKASI INDONESIA

PELATIHAN KOMPETENSI BARANG/JASA PEMERINTAH (PBJP) BAGI PPK TIPE A, B dan C tahun 2023

Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe A, B dan C 

 

Ujian Sertifikasi Barang Jasa Kompetensi PBJP Bagi PPK Tipe A, B, dan C Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang SDM PBJ, PPK Tipe C adalah PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak sederhana, yakni yang bersifat operasional,
rutin, standar, dan/atau berulang/repetisi.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah. Hal ini terlihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dengan adanya peningkatan belanja negara yang signifikan dari tahun ke tahun, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan PBJP baik di pusat maupun di daerah, bukan hanya dari segi jumlah melainkan dari sisi perubahan kebijakan belanja yang berubah seiring perubahan arah pembangunan. Untuk memastikan pelaksanaan PBJP berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibuat pedoman umum sebagaimana tertuang di dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berisi penetapan 9 (sembilan) pelaku pengadaan, salah satu diantaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasal 1 Angka 10 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dimaksud Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Di masa lalu, PPK lebih dikenal dengan sebutan Pimpinan Proyek (Pimpro) atau Pimpinan Bagian Proyek (Pimbagpro), sebuah posisi yang terkesan memiliki otoritas yang besar dalam menentukan pelaksanaan proyek. Tidak mengherankan bila di masa lalu posisi tersebut mengundang keinginan banyak pihak yang berkepentingan dengan kegiatan proyek untuk melakukan intervensi. Namun seiring dengan perbaikan manajemen pemerintahan dan pembangunan yang terus menerus diupayakan sebagai bagian penting dari Reformasi Birokrasi, posisi PPK diupayakan semakin profesional dan terbebas dari intervensi berbagai kepentingan. Tidak adalembaga pemerintah yang dapat melakukan perikatan/perjanjian dengan pihak lain yang dapat berakibat terjadinya pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tanpa melalui PPK. Akibatnya harus diakui pekerjaan PPK cukup rentan dengan masalah hukum yang terkait dengan pelaksanaan kontrak. Karena luasnya skala pekerjaan PPK, maka perlu dibuat suatu pengelompokkan berdasarkan manajemen proyek dalam mengelola suatu kontrak pekerjaan PBJP. Skala pekerjaan pada manajemen proyek yang paling sederhana hingga yang paling kompleks. Lebih lanjut pengelompokkan skala pekerjaan PPK disusun agar kompetensi yang dimiliki PPK sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya. Berdasarkan hal tersebut, pengelompokkan PPK dapat dibagi menjadi beberapa kelompok PPK dengan masing-masing ruang lingkup pekerjaan.

Sesuai SE LKPP Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tipologi Pejabat Pembuat Komitmen dan Standar Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Tipologi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
1. PPK Tipe A;
2. PPK Tipe B; dan
3. PPK Tipe C.

Standar Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen:
1. PPK Tipe A memiliki standar kompetensi:
a) Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 4;
b) Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Level 1;
c) Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 4; dan
d) Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola Level 4.

2. PPK Tipe B memiliki standar kompetensi:
a) Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 3;
b) Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Level 1;
c) Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 3; dan
d) Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola Level 3.

3. PPK Tipe C memiliki standar kompetensi:
a) Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 2;
b) Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Level 1;
c) Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 2; dan
d) Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola Level 2.