LEMBAGA SOSIALISASI DAN EDUKASI INDONESIA

BIMTEK IMPLEMENTASI PERPRES NOMOR 38 TAHUN 2O2O TENTANG JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) 2023

   PELATIHAN, SOSIALISASI, DIKLAT, WORKSHOP, SEMINAR, IN HOUSE TRAINING TAHUN 2023

 

Bidang Kepegawaian

BIMTEK IMPLEMENTASI PERPRES NOMOR 38 TAHUN 2O2O TENTANG JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa  Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: JF; dan JPT, yang terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.

Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan bahwa selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di atas, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain tersebut bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Jabatan lain juga bukan JA atau bukan JPT pratama namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pula dalam Pasal 4 Perpres No 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:

    1. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
    2. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
    3. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
    4. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
    5. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
    6. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Kedudukan PPPK sebagai ASN adalah:

                  - Menduduki jabatan pemerintahan

                  - Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu

                  - Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi

                  - Memiliki NIP secara Nasional

                  - Melaksanakan tugas pemerintahan

                  - Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)

                  - Masa kerja paling singkat 1 tahun

                  - Gaji berdasarkan perundang-undangan

                  - Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK

Untuk itu dalam rangka meningkatkan pemahamaman dan wawasan tentang hal ini, maka kami mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti “Bimbingan Teknis Implementasi Perpres Nomor 38 Tahun 2o2o tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan diselenggarakan pada :

Jadwal Bimtek Semester II - Tahun 2023 
Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Makassar, Manado, Banjarmasin, Samarinda, Batam, Medan, Palembang & Lampung

   Paket Tanpa Menginap :                                                                    

  • Kontribusi Rp. 3.750.000/peserta  

    Paket Menginap :

  • Kontribusi Rp. 4.750.000/peserta  


    Fasilitas :

  • Check-In Hotel 1 hari Sebelum Kegiatan, Check-Out Hotel 1 hari Setelah Kegiatan
  • Akomodasi Hotel 4 hari/3 malam, Twin Share (1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, makan siang, makan malam dan 2x rehat kopi
  • Bimtek Kit (Tas ransel exclusive, alat tulis, modul)
  • Soft copy materi up to date berupa Flashdisk 
  • Pelatihan selama 2 hari
  • Terselenggara minimal 6 orang pendaftar (Jakarta & Bandung)
  • Terselenggara minimal 8 orang pendaftar (Jogja, Surabaya, Bali, Malang, Lombok, Makassar, Batam)
  • Group minimal 6 orang mendapatkan potongan kontribusi pengganti transportasi
  • Free WIFI
  • Sertifikat pelatihan

 

   Wajib di isi

  • Permintaan Surat Klik Disini  (setelah di isi harap memberitahukan ke HP/WA di bawah ini)
  • Formulir Pendaftaran Peserta Unduh Disini  (di isi & di Email/WA kembali ke kami) 

 

   Konfirmasi Pendaftaran :

  • HP/WA           :  0812 8382 3881 / 0821 1099 7939
  • Tlp                   :  021.4300226, 021.43906239
  • Fax                  :  021.4300226, 021.4300228
  • Email               :  Lseindonesia@yahoo.co.id

 

  Untuk Melihat Semua Tema Reguler Kami Download di sini

  Selain Tema Reguler Yang Telah Kami Susun,  Anda Juga Dapat Meminta Kegiatan-kegiatan

  Yang Sifatnya Private, Kelas Private Memungkinkan Anda Untuk Menentukan Tema, Tempat,

  Tanggal dan Budget Kegiatan Sendiri Sehingga Lebih Fleksibel

 

  In House Training

  Tema           : Sesuai Permintaan

  Waktu         : Sesuai Permintaan

  Durasi         : Sesuai Permintaan        

  Biaya          : Sesuai Permintaan        

 

 

 

**************************************************

SKT KEMENDAGRI NOMOR :  01-00-00/051/D.IV.1/IX/2017

NPWP : 82.549.977.5-045.000

**************************************************